akhlak
Logo Pengadilan Negeri Kota Madiun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kota Madiun

Jalan R.A. Kartini No. 7 Madiun. Telp. 0351 462055 Fax. 0351 452419

Email : pn.kotamadiun@yahoo.co.id Delegasi : delegasi.pnmadiun@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIInfo TilangSpan Lapore-Courte-berpaduSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

KEPANITERAAN HUKUM

Prosedur Layanan Publik Kepaniteraan hukum

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Prosedur :
Advokat dapat mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Fotocopi Kartu Advokat
  3. Fotokopi Berita Acara sumpah
  4. ATK

Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan Surat Kuasa Insidentil di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Asli dan salinan / Fotocopi Surat Kuasa
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan / Atasan
  3. KTP Pemberi dan penerima surat kuasa
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan tidak tersangkut perkara

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | Melalui Era terang
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | Melalui Era Terang
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi SKCK
  4. Fas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Waarmerking

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi buku tabungan
  5. Surat keterangan waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Fotokopi Akte kelahiran masing-masing ahli waris

Pengaduan

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tertulis / Lisan melalui meja pengaduan di Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. ATK
  3. Lembar disposisi Siwas
  4. Fotokopi KTP Pengadu

Permintaan Salinan putusan baik untuk perkara pidana maupun perdata

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat permohonan | unduh
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Kuasa

Pelayanan Informasi

Prosedur :
Masyarakat dapat mengajukan / menanyakan Informasi secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Negeri
Syarat/Kelengkapan :
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.