akhlak
Logo Pengadilan Negeri Kota Madiun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kota Madiun

Jalan R.A. Kartini No. 7 Madiun. Telp. 0351 462055 Fax. 0351 452419

Email : pn.kotamadiun@yahoo.co.id Delegasi : delegasi.pnmadiun@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIInfo TilangSpan Lapore-Courte-berpaduSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

E BERPADU PENGADILAN NEGERI KOTA MADIUN

e-BERPADU Pengadilan Negeri Kota Madiun

EBERPADU

E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU)

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  10. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  11. Permohonan Izin Keluar Tahanan
  12. Permohonan Pengalihan Penahanan
  13. Permohonan Penangguhan Penahanan

FITUR IZIN BESUK TAHANAN

Melalui aplikasi E-Berpadu masyarakat pengguna layanan izin besuk dapat langsung melakukan permohonan secara online tanpa harus datang ke Pengadilan. Pemohon hanya perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/dengan memilih Fitur Layanan Izin Besuk Tahanan.  Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan izin besuk tahanan.

Syarat yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan Permohonan Izin Besuk yaitu:

  1. Foto KTP
  2. Nomor Whatsapp (WA) atau E-mail yang masih aktif
  3. Nomor Perkara dan Nama Tahanan yang hendak dibesuk

Berikut Panduan Pengajuan Izin Besuk Melalui E-Berpadu

Manual Book Izin Besuk E-Berpadu (https://bit.ly/ManualbookizinbesukE-Berpadu)

E-Brosur Izin Besuk E-Berpadu (https://bit.ly/e-brosurpnmadiun)

1

2

 

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.