akhlak
Logo Pengadilan Negeri Kota Madiun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kota Madiun

Jalan R.A. Kartini No. 7 Madiun. Telp. 0351 462055 Fax. 0351 452419

Email : pn.kotamadiun@yahoo.co.id Delegasi : delegasi.pnmadiun@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIInfo TilangSpan Lapore-Courte-berpaduSistem Informasi Penelusuran Perkara


Selamat Datang.

Selamat datang di website resmi Pengadilan Negeri Kota Madiun sesuai dengan SK KMA Nomor 144/KMA/Sk/VIII/2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan, juga sebagai tindak lanjut dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Pengadaan Situs Web pada era Reformasi, sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa lembaga pengadilan dituntut untuk dapat melayani masyarakat, khususnya para pencari keadilan, para wartawan dan juga para akademisi untuk dapat mengakses putusan-putusan Pengadilan bahkan dapat membaca pertimbangan hukum dan diktum putusannya. Selain ini diharapkan, Website ini dapat menjadi media efektif dan efisien dalam pelaksanaan fungsi Social Control agar Pengadilan Negeri Kota Madiun dapat meningkatkan Kinerja dalam rangka pelayanan publik, oleh karena itu kami harapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya Teknologi Informasi ini agar tercapai sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Selamat Datang.

E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU)

E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU) Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU)

e-Court Pengadilan Negeri Kota Madiun

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Pengadilan Negeri Kota Madiun

ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan)

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.
ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dapatkan informasi Perkara di Pengadilan Negeri Madiun dimana saja dan kapan saja melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung

SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara.
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung
Website Pengadilan Negeri Madiun sudah menggunakan fitur aksesbilitas bagi difabel. Salah satunya adalah anda dapat mendengarkan teks yang telah di seleksi. Sehingga memudahkan anda membaca informasi yang kami sediakan.
Fitur Aksesibilitas Bagi Difabel

SKUM Online Pengadilan Negeri Madiun

Aplikasi SKUM online adalah aplikasi yang di gunakan untuk membantu pihak yang akan mengajukan Perkara Perdata mengetahui jumlah Panjar Biaya Perkara yang harus dibayarkan.
SKUM Online Pengadilan Negeri Madiun

Bebas Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Anda Yang Kurang Mampu Berhak Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma

Bebas Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Cara Membayar Denda E-Tilang

Buka Alamat tilang.kejaksaan.go.id
Cara Membayar Denda E-Tilang

LAYANAN PRIORITAS

Layanan Prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Kota Madiun
LAYANAN PRIORITAS
Layanan Hukum Pembebasan Biaya Prodeo yaitu salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan MA RI tahun 2014. Salah satu tujuannya yaitu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.
Layanan Hukum Pembebasan Biaya Prodeo

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

JADWAL PERSIDANGAN HARI INI

  • Tidak ada sidang hari ini

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

PENDEKAR BERANI

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
waklik